Jeddah, 21 Desember 2024 – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan tegas menyambut baik persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atas resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan pendapat konsultatif mengenai kewajiban Israel sehubungan dengan kehadiran dan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, dan negara pihak ketiga yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki. Resolusi tersebut, yang menerima dukungan luar biasa dari negara-negara anggota PBB, merupakan langkah signifikan dalam menangani pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel.
Dalam sebuah pernyataan, OIC menyatakan penghargaan yang mendalam atas upaya Kerajaan Norwegia, bersama dengan negara-negara lain yang menjadi sponsor bersama dan mendukung rancangan resolusi tersebut. Resolusi tersebut meminta ICJ untuk memeriksa tindakan Israel terkait keberadaan, operasi, dan kekebalan badan-badan internasional, termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), serta organisasi-organisasi lain yang beroperasi di wilayah tersebut. OKI menekankan bahwa langkah-langkah Israel, termasuk undang-undang yang mempengaruhi otonomi operasional organisasi-organisasi ini di wilayah pendudukan Palestina, merupakan pelanggaran langsung terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resolusi-relevansinya.
OKI lebih lanjut mengecam tindakan Israel, yang dilihatnya sebagai upaya untuk merampas bantuan kemanusiaan penting dari rakyat Palestina, memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah parah di wilayah tersebut. "Tindakan-tindakan oleh pendudukan Israel ini merampas bantuan penting dari rakyat Palestina dan memperdalam penderitaan jutaan pengungsi dan warga sipil di wilayah yang diduduki," kata OIC. Organisasi tersebut menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan upaya sistematis oleh Israel untuk merongrong dukungan internasional terhadap perjuangan Palestina dan menyangkal pengungsi Palestina bantuan yang sangat mereka butuhkan.
Selain menyambut baik resolusi tentang pendapat konsultatif, OKI juga menyatakan dukungannya terhadap adopsi resolusi oleh Majelis Umum PBB yang menegaskan kedaulatan permanen rakyat Palestina atas sumber daya alam mereka di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan populasi Arab di Golan Suriah yang diduduki. Resolusi ini menekankan pengakuan komunitas internasional terhadap hak rakyat Palestina untuk mengendalikan dan memanfaatkan sumber daya alam mereka, yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan perkembangan ekonomi mereka.
OKI, dalam pernyataannya, menegaskan kembali kecaman kerasnya terhadap pendudukan yang terus berlangsung oleh Israel dan kebijakan pemukiman yang melanggar hukum internasional serta hak-hak Palestina. Organisasi tersebut menyerukan kepada semua negara, organisasi internasional, dan badan-badan PBB untuk menggandakan upaya mereka dalam mengakhiri pendudukan Israel dan memastikan realisasi penuh hak-hak Palestina. Ini termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, berdasarkan perbatasan sebelum perang Arab-Israel 1967.
Persetujuan resolusi-resolusi ini menandai momen penting dalam upaya diplomatik internasional yang bertujuan untuk mengatasi konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Dukungan OKI terhadap inisiatif-inisiatif ini mencerminkan seruan yang lebih luas untuk tindakan global guna mempertanggungjawabkan Israel atas tindakannya dan mendukung rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan, kebebasan, dan hak untuk mengatur tanah mereka sendiri. Organisasi tersebut terus mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar mematuhi hukum internasional dan resolusi PBB, memastikan perlindungan hak-hak Palestina dan memfasilitasi pembentukan perdamaian yang adil dan abadi di kawasan tersebut.
Karena situasi di Palestina tetap menjadi salah satu isu kemanusiaan global yang paling mendesak, seruan aksi yang diperbarui oleh OKI dan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum internasional menekankan urgensi untuk menangani pelanggaran sistemik yang terjadi di wilayah pendudukan. Dengan mendukung pendapat konsultatif dari ICJ dan mendorong pengakuan atas kedaulatan Palestina atas sumber daya alamnya, OIC bertujuan untuk semakin mengisolasi Israel secara diplomatik dan hukum, sambil memperkuat solidaritas internasional dengan rakyat Palestina.